Jakarta - Sebanyak 17 orang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di kediaman Raffi Ahmad di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (27/1/2013). Raffi sendiri kemudian tak terbukti menggunakan narkoba. Namun, ia masih terancam jerat hukum.

BNN telah menyita barang bukti berupa dua linting dan 14 butir pil ekstasi. Namun, tes urine atas Raffi negatif. Kendati demikian, BNN masih punya ancaman untuk presenter 'DahSyat' itu sebagai penyedia tempat.

"Ada di UU kalau seperti itu. Raffi belum ditentukan statusnya, dan belum tentu juga yang menyediakan tempatnya," ungkap Kepala Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto.


Kalau terbukti sebagai penyedia tempat, Raffi pun bakal mendapat ancaman hukuman berat. Namun, jika tak terbukti ia akan segera dikeluarkan oleh BNN.

"Kalau ancaman hukuman sesuai dengan UU, kalau nggak terlibat kami akan kembalikan. Kalau pecandu kami rehab, kalau mereka terbukti memiliki dan menguasai, ancamannya 4 sampai 12 tahun. Kalau produsennya bisa sampai ancaman mati," tuturnya.


Sumber: http://hot.detik.com/read/2013/01/28/152024/2154218/230/raffi-ahmad-belum-tentu-jadi-penyedia-tempat-pesta-narkoba