Jakarta - Eza Gionino diketahui sudah menginap di Polres Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2013). Hari ini akhirnya ia pun resmi ditahan.
Hal tersebut diungkapkan pihak Polres Metro Jakarta Selatan melalui Kasat Reskrim AKBP Hermawan, Rabu (30/1/2013). Menurutnya sudah ditemukan bukti baru dalam kasus penganiayaan terhadap Ardina Rasti.
"Iya benar ditahan mulai hari ini, ada bukti baru," ujar Hermawan, namun belum bersedia merinci bukti baru yang dimaksud.
Eza dilaporkan Rasti pada pertengahan 2012 lalu. Rasti juga menyerahkan bukti-bukti penganiayaan yang dialaminya.
Untuk memperkuat tuduhannya, pihak Rasti juga merilis sebuah rekaman pertengkaran dengan Eza. Dari rekaman itu terdengar tak hanya cekcok mulut, tapi Eza juga diduga menganiaya Rasti saat itu.
Eza ditahan dengan nomor 32/I/2013/PMJ/Restr Jaksel tertanggal 30-1-2013 LP/2134/K/I/2013 PMJ/Restr Jaksel Melanggar Pasal 351(1) Pasal 335 (1) Ke 1 KUHP.
Sumber: http://hot.detik.com